Jumat, 19 April 2013

KASUS AKUNTAN PUBLIK JUSTINUS ADITYA SIDHARTA


Kasus ini bermula dengan adanya temuan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar di perusahaan PT Great River International Tbk (Great River). Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Menurut Bapepam-LK terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, mereka menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tidak ada  pembuktiannya. Sehingga perusahaan tidak dapat membayar utang kepada bank mandiri dan tidak dapat membayar obligasi kepada para investor.
Kasus ini melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta. Justinus dianggap telah menyalahi aturan kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta juga dianggap telah melakukan tindakan kebohongan publik, di mana dia tidak melaporkan kondisi keuangan Great River secara jujur.
Dalam perkembangan selanjutnya, Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun buku 2003. Oleh karena itu ikatan akuntan Indonesia melalui Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. Berdasarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 28 november 2006 Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pimpinan cabang kantor akuntan publik. Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar