Kasus ini bermula dengan adanya
temuan indikasi penggelembungan account
penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar di perusahaan PT Great
River International Tbk (Great River). Akibatnya, Great River mengalami
kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Menurut Bapepam-LK terdapat
indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, mereka menemukan
kelebihan pencatatan atau overstatement
penyajian account penjualan dan
piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap
dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tidak ada pembuktiannya. Sehingga perusahaan tidak
dapat membayar utang kepada bank mandiri dan tidak dapat membayar obligasi
kepada para investor.
Kasus ini melibatkan akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta. Justinus dianggap telah menyalahi aturan kode etik
profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas.
Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta juga dianggap telah melakukan tindakan
kebohongan publik, di mana dia tidak melaporkan kondisi keuangan Great River
secara jujur.
Dalam perkembangan selanjutnya,
Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT
Great River International Tbk (Great River) tahun buku 2003. Oleh karena itu
ikatan akuntan Indonesia melalui Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi
(BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 membekukan Justinus dari keanggotaan
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. Berdasarkan surat
keputusan tersebut pada tanggal 28 november 2006 Menteri Keuangan membekukan
izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pimpinan cabang kantor akuntan publik. Namun yang
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta
wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar