PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman
saat ini, bermunculan berbagai bisnis asuransi dimana-mana. Kini orang sudah
tak asing lagi dengan menjamurnya asuransi, antara asuransi yang satu dengan
asuransi yang lain saling berlomba-lomba menawarkan produk-produk unggulan
mereka dan sangat giat mencari klien. Meskipun sering mendengar bahkan sudah
tidak asing lagi dengan kata Asuransi, namun kebanyakan orang masih belum paham
tentang Asuransi, untuk itu dalam makalah ini akan kita bahas Hukum Asuransi.
·
Apa Dasar Hukum Asuransi?
·
Bagaimana Sejarah Asuransi di Indonesia?
·
Apa Tujuan dari Asuransi?
·
Kapan berlakunya asuransi?
·
Apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
·
Apa sajakah jenis-jenis asuransi?
·
Bagaimana akibat hukum batalnya
asuransi?
PEMBAHASAN
DASAR
HUKUM ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau
Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak
pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992
tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”),
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi
merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah
persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan
(kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada
suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1.
Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.
Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi
perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak
standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
3.
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun
dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan
menerima tanggungan;
4.
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk
diadakan perjanjian asuransi;
5.
Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk
melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi
adalah:
1.
Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.
Tujuan yang ingin dicapai;
5.
Resiko dan premi;
6.
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.
Syarat-syarat yang berlaku;
8.
Polis asuransi.
SEJARAH ASURANSI
DI INDONESIA
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu
penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie.
Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya
asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia
dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942
dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan
bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak
mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di
Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia
Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada
kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa
lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat,
lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia
Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari
asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum
memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya
dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan
tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya
Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama
karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
TUJUAN
ASURANSI
a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang
mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada
perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada
penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa
yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada
tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah
asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian
(partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss).
Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh
pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan
asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana
penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga
(penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim
asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
BERLAKUNYA ASURANSI
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul
pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan
asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau
ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi.
Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau
perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
POLIS
ASURANSI
1. Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi
harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat
kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam
mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polismerupakan alat bukti tertulis
tentang telah
terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka
para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis
dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan
perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).
2. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi
jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a
Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b
Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c
Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d
Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e
Bahaya-bahaya/ evenemen yang
ditanggung oleh penanggung;
f
Saat bahaya mulai berjalan dan
berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g
Premi asuransi;
h
Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala
janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain
mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen)
yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau
pemegang hak.
Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam
polisnya harus pula menyebutkan:
1.
Letak barang tetap serta batas-batasnya;
2.
Pemakaiannya;
3.
Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh
terhadap obyek pertanggungan;
4.
Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
5.
Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang
bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh
suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
1.
Bencana yang ditutup;
2.
Yang ditutup;
3.
Kerugian yang ditutup;
4.
Orang-orang yang ditutup;
5.
Lokasi-lokasi yang ditutup;
6.
Jangka waktu yang ditutup;
7.
Bahaya-bahaya yang dikecualikan.
3. Jenis Klausula
Asuransi
Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan
secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya
untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti
kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis
asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang
mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:
a. Klausula Premier
Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi
dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian
seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD).
Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi
tanggung jawab.
b. Klausula All
Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul
segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan
mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian
yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan
karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).
c. Klausula Total Loss Only (TLO)
Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya menanggung kerugian
yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.
d. Klausula Sudah
Diketahui (All Seen)
Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan
bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian
bangunan yang diasuransikan.
e. Klausula Renunsiasi
(Renunciation)
Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat
tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa
pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai
dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibatevenemen tertanggung
tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka
penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar
klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
f. Klausula Free Particular Average (FPA)
Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar
ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular
Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain
penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang
sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula
FPA.
g. Klausula Riot,
Strike & Civil Commotion (RSCC)
Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu
kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan
bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum
dianggap sebagai huru-hara.
Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24
orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa
majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap
peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu
kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam
kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus
yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
JENIS – JENIS ASURANSI
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian
besar yaitu: Asuransi
Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri
dari:
a
Asuransi Kebakaran;
b
Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
c
Asuransi laut;
d
Asuransi Pengangkutan;
e
Asuransi Kredit.
2. Asuransi
Jiwa terdiri dari:
a
Asuransi Kecelakaan;
b
Asuransi Kesehatan;
c
Asuransi Jiwa Kredit.
BATALNYA AURANSI DAN SANKSI
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah
merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau
dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian
asuransi:
1.
Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan
kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut
(Pasal 251 KUHD);
2.
Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi
ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
3.
memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui
pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang
(Pasal 272 KUHD);
4.
Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal
282 KUHD);
5.
Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak
boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal
asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan
perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
SANKSI
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung
dapat dikenakan sanksi berupa:
1.
Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan
pada tertanggung); dan
2.
Sanksi Pidana.
1. Sanksi Administratif
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan
pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
1.
Perizinan usaha;
2.
Kesehatan keuangan;
3.
Penyelenggaraan usaha;
4.
Penyampaian laporan;
5.
Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan
langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan
kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
1.
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan
laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang
ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan;
2.
Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak
menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang
ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam
Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:
a. Terhadap pelaku
utama
Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa
izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi
Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).
b. Terhadap pelaku
pembantu
Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjual kembali kekayaan
perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut
diketahuinya bahwa barang–barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi
Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
c. Terhadap pemalsu
dokumen
Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama melakukan pemalsuan
atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau
Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
KESIMPULAN
Setelah menetahui asuransi lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa terdapat
tiga unsur pokok dalam asuransi yakni: Penanggung yaitu pihak yang berjanji
membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana,
kemudian tertanggung yaitu pihak yang
berjanji membayar uang kepada pihak penanggung
dan yang terakhir suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement).
SARAN
Di Indonesia sendiri, asuransi sering disamakan dengan perjudian. Padahal
hakikatnya antara asuransi dan perjudian itu beda. Kepentingan dalam asuransi
adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu untuk tidak terjadi, di
luar/sebelum ditutup perjanjian. Sedangkan perjudian kepentingan atas peristiwa tidak tentu itu baru ada pada kedua belah pihak dengan
diadakannya perjudia / pertaruhan. Mungkin
dalam kinerja dari perusahaan asuransi harus dikaji ulang agar tidak ada
pandangan - pandangan yang seperti ini lagi di kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar